Seorang pemuda berinisial FM (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan setelah merudapaksa anak berumur 12 tahun sebut saja namanya Bunga. Modus pelaku dengan masuk ke kamar korban dan mengajaknya cerita.
Katim Unit II Resmob Polres Minahasa, Bripka Surya membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, pelaku berhasil dibekuk saat berada di rumahnya Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Bripka Surya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban sudah sejak dua tahun terakhir.
Aksi pelaku, dilakukan saat kedua orang tua korban sedang tidur, yang mana pelaku datang di rumah korban dan langsung masuk lewat jendela kamar korban. "Saat itu pelaku mengajak korban bercerita, setelah itu pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan," jelas Surya. Tindakan pelaku terus berulang, hingga pada bulan Febuari 2022, Pukul 22.00 Wita, pelaku kembali masuk ke kamar korban lewat jendela dan membujuk korban untuk berhubungan badan.
"Jadi perbuatan pelaku terus berlanjut sampai berulang ulang kali, hingga orang tua korban sempat melihat pelaku masuk ke kamar korban dari jendela dan langsung melaporkan perbuatan pelaku," papar Surya. "Saat ini pelaku sudah kita amankan, pelaku telah dibawa ke Mako Polres minahasa untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kanit II Resmob Polres Minahasa.