Berikut hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga melakukan Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus penembakan Brigadir J. Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice tersebut.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Satu anggota yang sudah disidang KKEP adalah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J. Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, telah menjalani sidang KKEP pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, juga telah menjalani sidang kode etik pada Jumat kemarin. Lantas, apa hasil sidang etik tersebut? Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada 25 26 Agustus 2022 lalu.
Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat. Keputusan itu diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan dan anggota KKEP. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022), dilansir Kompas.com .
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan kliennya telah melayangkan banding atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri. Diberitakan , Kompol Chuck Putranto telah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif. Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.” “Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar." "Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat.
Setelah putusan itu, Dedi berujar Kompol Chuck Putranto menyatakan banding. “Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” kata dia. Menyusul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, dilansir . Sanksi itu, lanjut Dedi, lantaran Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Dedi menyebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik.
"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan." "Dari fakta fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," tuturnya. Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik. Namun, ia tidak merinci secara persis peran masing masing tersangka. “Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” ujarnya, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com .
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Tim khusus Polri juga telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.